SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3 PP NO. 50 TAHUN 2012)
Jasa Sertifikasi SMK3 Kemenaker
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)Â adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
- Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.
Mengapa kita harus menerapkan SMK3 ?
- Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
- Tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional.
Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat langsung bagi industri kita :
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja
- Merasa aman dalam bekerja.
Layanan Sertifikasi SMK3 di kami diantara lain :
- Implementasi & Consulting.
- Audit Sertifikasi SMK3.
Untuk Sertifikasi SMK3, kami memberikan jaminan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
PT. Cipta Maju Teknik berkomitmen dalam pengurusan Jasa Sertifikasi SMK3 Kemnaker selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Sertifikasi SMK3 Kemnaker, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.