Jasa Pengurusan SBU
Sertifikat standar usaha yang diperlukan oleh BUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang.
Pengurusan SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021). Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021).
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut (Pasal 419 ayat (1) dan (2) PP 5/2021) :
- BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak.
- Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang pengurusan SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar (Pasal 420 ayat (1) dan (2) PP 5/2021) :
- BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp 500.000,00 per hari kerja.
- BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp 1.000.000,00 per hari kerja.
- BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00 per hari kerja
- BUJKA kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp 5.000.000,00 per hari kerja.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan, sebab semua dapat dilakukan melalui laman OSS dan mendapatkan perlindungan yang sama yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan (Pasal 100 ayat (4) PP 5/2021).
Perlu diingat apabila BUJK dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. (Pasal 420 ayat (3) PP 5/2021). Jika, dalam 15 hari kerja BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, hal ini akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK. (Pasal 420 ayat (4) PP 5/2021).
Persyaratan dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi adalah :
- Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
- NIB dan Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- SKT Pajak Perusahaan
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
- Foto Direktur Utama
- No. Telp dan Email Perusahaan
- SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
PT. Cipta Maju Teknik berkomitmen dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Jasa Konstruksi, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.