WA Sekarang

Akta Perusahaan adalah akta yang dikeluarkan oleh notaris dan pengesahan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) yang menjadi kewajiban

bagi pelaku usaha sebagai legalitas dasar / awal sebuah perusahaan.

Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan,

baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap perusahaan yang memiliki Akta Pendirian Perusahaan ini, akan membuat para pemilik

menjadi lebih mudah bekerja sama dengan banyak instansi sesuai yang dibutuhkan.

Dasar hukum Akta Pendirian Perusahaan ini ada pada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7 dan 8 ayat (1),

tentang Perseroan Terbatas (PT).

PT. Cipta Maju Teknik mendapatkan kepercayaan oleh Notaris yang bekerja sama dengan kami untuk mempermudah bagi calon klien

maupun klien tetap kami dalam mendapatkan pelayanan khususnya pengurusan Akta Perusahaan, yang diantara lain :

Pengurusan Akta PT (Perseroan Terbatas)

  1. Akta Pendirian PT
  2. Akta Cabang PT
  3. Akta Perubahan Data PT
    • Perubahan Alamat Perseroan (Dalam 1 Kota / Kabupaten)
    • Perubahan / Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris
    • Perubahan Pemegang Saham
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri
    • Perubahan Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3, 4 ayat (1)
    • Penambahan Modal disetor dan ditempatkan
  5. Akta Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri
    • Perubahan Nama PT
    • Perubahan Tempat kedudukan
    • Perubahan Bidang Usaha / Maksud dan Tujuan
    • Perubahan Modal Dasar
    • Perubahan Jangka Waktu
    • Pengurangan Modal di Tempatkan /di Setor
    • Perubahan Status PT (Tbk / Tertutup)
  6. Akta Jual Beli Saham PT

Pengurusan Akta CV (Perseroan Komanditer)

  1. Akta Pendirian CV
  2. Akta Perubahan Data CV
    • Perubahan Alamat CV
    • Perubahan / Pengangkatan Kembali Pengurus
    • Perubahan Nama CV
    • Perubahan Bidang Usaha / Maksud dan Tujuan

Proses Pengurusan Akta PT dan CV adalah Setelah tanda tangan dilakukan sampai dengan proses pengesahan PT dan CV.

Karena untuk pengesahan keduanya dilakukan di Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam bentuk SK Kemenkumham.

Untuk proses Pengurusan Akta PT dan CV memerlukan waktu 3 hari setelah draft / minuta di tanda tangani.

Dalam pengurusan Akta Perusahaan, PT. Cipta Maju Teknik memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar

memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.

Untuk layanan tersebut, kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Jabodetabek

 
Jasa pengurusan Akta perusahaan

Jasa Pengurusan Akta Perusahaan
jadi mudah dan cepat tidak ribet